Apakah DPR Bisa Dibubarkan? Begini Penjelasannya

 

Pic: Instagram/@mindset.maju

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara dengan kedudukan yang esensial di sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR sepertimana kita ketahui memegang fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran yang jadi pilar utama pemerintahan dapat berjalan.

Mengingat peran besarnya tersebut, tak sedikit masyarakat yang bertanya apakah DPR dapat dibubarkan atau tidak, entah itu oleh rakyat ataupun presiden sebagai pemimpin negara.

Guna menjawab pertanyaan tersebut, tentu saja kita perlu melihat kembali perjalanan sejarah Indonesia. Tak hanya itu, hal demikian juga melibatkan sistem pemerintahan negara Indonesia yang dianut.

Pada prinsipnya, baik presiden maupun rakyat tidak dapat membubarkan DPR. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 7C yang berbunyi: ”Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Dalam sistem presidensial sendiri termasuk yang dianut oleh negara Indonesia, presiden tak punya kewenangan membubarkan DPR. Pasalnya, DPR ataupun presiden ialah sama-sama lembaga negara yang dipilih rakyat serta kedudukannya sejajar.

Beda halnya dengan sistem parlementer, dimana kepala negara punya wewenang membubarkan parlemen. Sementara itu, DPR dalam sistem presidensial layaknya di Indonesia hanya dapat dibubarkan kalau ada yang namanya perubahan konstitusi. Tak hanya itu, konstitusi tersebut juga mesti disepakati lewat mekanisme formal dan bukan atas keputusan sepihak seorang presiden.

Alasan DPR Tidak Bisa Dibubarkan dengan Mudah Begitu Saja

Secara praktis, tidak ada lembaga yang dapat membubarkan DPR, baik itu MK, presiden, MPR, bahkan Mahkamah Agung sekalipun. Namun, satu-satunya kemungkinan yakni melalui perubahan konstitusi dimana hal tersebut butuh kesepakatan politik nasional serta proses yang sangat panjang di MPR.

Selain itu pula, ada sejumlah alasan DPR tak bisa dibubarkan secara mudah di sistem ketatanegaraan Indonesia seperti:

·         Dasar Hukum UUD 1945

Amandemen ke-3 UUD 1945 menegaskan pelarangan pembubaran DPR oleh presiden. Pasalnya, Pasal 7C merupakan payung hukum yang tegas dan juga jelas.

·         Sistem Presidensial

Negara Indonesia menganut sistem presidensial yang mana presiden, DPR, serta MA dan MK punya kekuasaan terpisah. Presiden tak dapat menjatuhkan DPR. Pun demikian halnya dengan DPR yang tak dapat begitu saja memberhentikan presiden. Itu dapat dilakukan asalkan melalui mekanisme impeachment.

·         Kedaulatan Rakyat

DPR sepertimana kita ketahui dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilu. Sehingga demikian, masa jabatan DPR cuma berakhir apabila sudah habis masa periodenya yakni selama 5 tahun. Namun, pengecualian kalau ada mekanisme politik ataupun hukum yang mengatur pergantian anggota masing-masing secara individu.

Meski begitu, bukan berarti DPR beserta para anggotanya kebal dari hukum. Bila ternyata ada anggota DPR melanggar hukum hingga tersangkut kasus yang berat, terdapat mekanisme pemberhentian secara individu, entah melalui putusan pengadilan, mekanisme etik di internal DPR, maupun keputusan partai politik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah DPR Bisa Dibubarkan? Begini Penjelasannya"

Post a Comment