Apakah DPR Bisa Dibubarkan? Begini Penjelasannya
![]() |
| Pic: Instagram/@mindset.maju |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan
salah satu lembaga negara dengan kedudukan yang esensial di sistem
ketatanegaraan Indonesia. DPR sepertimana kita ketahui memegang fungsi
legislasi, pengawasan, serta anggaran yang jadi pilar utama pemerintahan dapat
berjalan.
Mengingat peran besarnya
tersebut, tak sedikit masyarakat yang bertanya apakah DPR dapat dibubarkan atau
tidak, entah itu oleh rakyat ataupun presiden sebagai pemimpin negara.
Guna menjawab pertanyaan
tersebut, tentu saja kita perlu melihat kembali perjalanan sejarah Indonesia.
Tak hanya itu, hal demikian juga melibatkan sistem pemerintahan negara Indonesia
yang dianut.
Pada prinsipnya, baik presiden
maupun rakyat tidak dapat membubarkan DPR. Hal ini secara tegas dinyatakan
dalam UUD 1945 Pasal 7C yang berbunyi: ”Presiden tidak dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dalam sistem presidensial sendiri
termasuk yang dianut oleh negara Indonesia, presiden tak punya kewenangan membubarkan
DPR. Pasalnya, DPR ataupun presiden ialah sama-sama lembaga negara yang dipilih
rakyat serta kedudukannya sejajar.
Beda halnya dengan sistem
parlementer, dimana kepala negara punya wewenang membubarkan parlemen.
Sementara itu, DPR dalam sistem presidensial layaknya di Indonesia hanya dapat
dibubarkan kalau ada yang namanya perubahan konstitusi. Tak hanya itu, konstitusi
tersebut juga mesti disepakati lewat mekanisme formal dan bukan atas keputusan
sepihak seorang presiden.
Alasan DPR Tidak Bisa Dibubarkan dengan Mudah Begitu Saja
Secara praktis, tidak ada lembaga
yang dapat membubarkan DPR, baik itu MK, presiden, MPR, bahkan Mahkamah Agung
sekalipun. Namun, satu-satunya kemungkinan yakni melalui perubahan konstitusi
dimana hal tersebut butuh kesepakatan politik nasional serta proses yang sangat
panjang di MPR.
Selain itu pula, ada sejumlah
alasan DPR tak bisa dibubarkan secara mudah di sistem ketatanegaraan Indonesia
seperti:
·
Dasar Hukum UUD 1945
Amandemen ke-3 UUD 1945 menegaskan
pelarangan pembubaran DPR oleh presiden. Pasalnya, Pasal 7C merupakan payung
hukum yang tegas dan juga jelas.
·
Sistem Presidensial
Negara Indonesia menganut sistem presidensial
yang mana presiden, DPR, serta MA dan MK punya kekuasaan terpisah. Presiden tak
dapat menjatuhkan DPR. Pun demikian halnya dengan DPR yang tak dapat begitu
saja memberhentikan presiden. Itu dapat dilakukan asalkan melalui mekanisme
impeachment.
·
Kedaulatan Rakyat
DPR sepertimana kita ketahui
dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilu. Sehingga demikian, masa jabatan DPR cuma
berakhir apabila sudah habis masa periodenya yakni selama 5 tahun. Namun,
pengecualian kalau ada mekanisme politik ataupun hukum yang mengatur pergantian
anggota masing-masing secara individu.
Meski begitu, bukan berarti DPR
beserta para anggotanya kebal dari hukum. Bila ternyata ada anggota DPR
melanggar hukum hingga tersangkut kasus yang berat, terdapat mekanisme
pemberhentian secara individu, entah melalui putusan pengadilan, mekanisme etik
di internal DPR, maupun keputusan partai politik.

0 Response to "Apakah DPR Bisa Dibubarkan? Begini Penjelasannya"
Post a Comment